Berdasarkan pengertian ini maka kita juga mengenal yang namanya herbal yang bisa juga dikategorikan obat.
Selain pengertian di atas, dalam peraturan di Indonesia pengertian tentang obat juga diatur dalam Permenkes 917/Menkes/Per/x/1993. Dalam permenkes tersebut yang dimaksud dengan obat adalah sediaan atau paduan-paduan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Banyak obat yang beredar juga memerlukan pengaturan akan golongan obat, sehingga produsen dan konsumen bisa memilah jenis dan keperluan obat sesuai dengan yang diinginkan. Berdasarkan Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, bahwa yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU No. 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan pasal 1 ayat 8).
Obat adalah bahan kimia atau paduan/campuran bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa (fungsi diagnostik), pencegahan (fungsi profilaktik), dan penyembuhan penyakit (fungsi terapeutik), termasuk di dalamnya peredaan gejala, pemulihan, perbaikan dan peningkatan kesehatan serta pengubahan fungsi organik, baik pada manusia ataupun hewan. Termasuk di dalamnya kontrasepsi dan sediaan biologis lainnya (Penjelasan atas PP RI No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan pasal 1 angka 1 paragraf pertama).
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-menurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat (UU No. 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan pasal 1 ayat 9) atau berdasarkan pengalaman (Penjelasan atas PP RI No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan pasal 1 angka 1 paragraf kedua).
Kosmetika adalah paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit. (Penjelasan atas PP RI No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan pasal 1 angka 1 paragraf ketiga).
Nomenklatur (nama) obat :
1. Kimia : memberi gambaran pasti komposisi obat. Contoh : Asam asetilsalisilat (Acethil Salichilate Acid).
2. Generic : diberikan oleh pabrik yang pertama kali memproduksi obat sebelum mendapat izin dan dilindungi hukum. Contoh : Aspirin
3. Official
4. Dagang: nama yang digunakan pabrik untuk memasarkan obat. Contoh : Bufferin
Sumber :
www.informasiobat.com
Sumber :
www.informasiobat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar